Terkadang, kita jumpai sebuah toko yang semua barang di toko tersebut seharga sepuluh ribu rupiah atau lima ribu rupiah. Apakah kreasi sebagian penjual semacam ini adalah suatu hal yang bisa dibenarkan dalam norma agama?
Penjelasan seorang ulama ahli fikih berikut ini mungkin bisa kita jadikan sebagai acuan untuk menilai hal di atas.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Transaksi jual beli barang yang tidak diketahui adalah transaksi yang tidak sah, mengingat adanya hadits dari Abu Hurairah. Beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (untung-untungan) (HR. Abu Daud).
Contohnya, ada seseorang yang berkata kepada kawannya, ‘Di rumah, aku punya kambing perah dan susunya banyak.’ Kawannya mengatakan, ‘Kau jual dengan harga berapa kambingmu?’ Pemilik kambing mengatakan, ‘Lima ratus real.’ ‘Aku setuju,’ respon kawannya.
Transaksi di atas adalah transaksi yang tidak sah, sehingga transaksi yang telah terjadi tidak ada gunanya. Kambing tersebut tetap merupakan milik penjual. Hak kepemilikan kambing tersebut tidaklah berpindah kepada pembeli, sedangkan uang juga tetap milik pembeli, tidak berpindah kepada penjual. Hal ini dikarenakan objek transaksinya tidak diketahui.
Jika ada yang menyanggah, ‘Bukankan penjual telah mengatakan bahwa kambing tersebut memiliki banyak susu?’
Jawabannya, ‘Penjelasan tersebut belum mencukupi, karena boleh jadi kambing tersebut muda atau tua, gemuk atau kurus, ataupun warna kulitnya bermasalah, karena harga kambing itu bisa berbeda-beda disebabkan perbedaan warna kulit dan kemungkinan-kemungkinan yang lain.’
Terkait dengah hal di atas, ada pertanyaan, ‘Apa hukum fenomena yang muncul akhir-akhir ini, (yaitu) adanya pemilik toko yang yang menempelkan pengumuman di tokonya ‘semua barang, harganya sepuluh real’? Aku sendiri juga pernah menjumpai sebuah toko yang pada toko tersebut tertulis ‘semua barang, harganya satu real’. Ada juga penjual yang menulis ‘semua barang, harganya lima real atau lima belas real’. Apakah fenomena di atas termasuk menjual barang yang sudah diketahui ataukah barang yang tidak diketahui?’
Jawabannya: Sebenarnya, barang yang dijual di toko tersebut adalah barang yang diketahui sekaligus tidak diketahui. Pada saat Anda katakan, ‘Semua barang, harganya sepuluh real,’ padahal realitanya, di toko tersebut terdapat barang yang harganya dua puluh real, ada juga yang cuma seharga dua real. Ditinjau dari sisi ini, kita katakan bahwa barang yang dijual saat ini berstatus sebagai barang yang tidak diketahui secara pasti.
Namun, pada akhirnya, barang yang dibeli tersebut diketahui, karena pada akhirnya pembeli akan mengatakan kepada pelayan toko, ‘Ambilkan barang itu untukku dengan harga sepuluh real.’ Jadi, barang yang dibeli dalam kondis ini adalah barang yang diketahui secara pasti.
Dengan demikian, saat ini, transaksi jual beli belum dilakukan sehingga barang yang dijual belum pasti.
Kendati begitu, jika pembeli mengatakan, ‘Kuambil barang apa saja seharga sepuluh real,’ maka ini termasuk jual beli barang yang belum jelas manakah barang yang dibeli.
Akan tetapi, cara memasarkan barang sebagaimana di atas adalah cara pemasaran yang bermasalah, bukan karena nilai barang yang tidak jelas namun karena cara pemasaran semacam ini menipu sebagian orang.
Ada sebagian orang polos yang patut dikasihani. Orang polos ini, ketika masuk ke sebuah toko yang tertulis di sana ‘semua barang, harganya sepuluh real’ mengira bahwa di toko tersebut terdapat barang yang harga normalnya 30 atau 40 atau 50 real, padahal boleh jadi sebenarnya harga sepuluh real adalah harga maksimal barang yang dijual di sana.
Kesimpulannya, saya katakan bahwa cara pemasaran di atas mengandung unsur penipuan, dari sudut pandang penjelasan di atas. Sedangkan, tentang masalah ketidakjelasan, ini adalah tinjauan yang tidak tepat karena transaksi jual beli dalam kasus ini tidaklah dilakukan kecuali pada barang tertentu yang sudah diketahui.” (Ibnu ‘Utsaimin, Syarah Al-Ushul min *eIlmi Al-Ushul, hlm. 79–80, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1431 H)
Walhasil, toko model di atas adalah terlarang karena adanya unsur penipuan terhadap orang-orang polos dan awam.
Artikel www.PengusahaMuslim.com